Makna Piutang
Piutang atau yang disebut juga Account Receivable merupakan Hak atas Penerimaan Pembayaran yang timbul di kemudian hari, setelah adanya pertukaran barang atau jasa yang dilakukan secara kredit / pemberian tempo pembayaran oleh pihak Penjual barang / jasa kepada pihak Pembeli.
Kapan Piutang diakui ?
Piutang diakui oleh pihak Penjual barang / jasa, Penjual mengakui Piutang di dalam Pembukuan nya, atas transaksi Penjualan barang / jasa kepada pembeli yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Piutang ini menimbulkan kewajiban kepada pihak Pembeli, dan menimbulkan Hak kepada pihak Penjual, Hak dan Kewajiban yang timbul ini bernilaikan suatu jumlah tertentu atas nilai pertukaran barang / jasa yang terjadi dalam transaksi tsb.

Timbul nya Piutang
Piutang timbul jika pihak pembeli sudah menerima manfaat produk, namun belum melakukan pembayaran kepada penjual di saat pertukaran barang / jasa itu terjadi, transaksi ini dinamakan juga dengan penjualan kredit, jika transaksi penjualan dilakukan secara tunai maka piutang tidak akan timbul, Pembayaran Piutang bisa terjadi sekaligus Lunas di saat pembayaran, bisa juga dilakukan secara parsial, sesuai kesepakatan maupun kondisi tertentu yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Akun Piutang
Piutang Dagang sering juga dinamakan dengan istilah Piutang Usaha, kedua nama yang digunakan dalam Pembukuan untuk jenis Akun Piutang, tergantung pada Kebijakan Sistem Akuntansi yang berlaku di dalam suatu Perusahaan, penetapan nama yang digunakan biasanya sudah ditentukan sejak awal, jikalau sudah ditetapkan dan ternyata sudah tidak lagi sesuai dengan Proses Bisnis Anda yang terbaru, maka diperlukan adanya perombakan Sistem Akuntansi dan hal hal yang berkaitan dengan Piutang Dagang, untuk Mengaplikasikan Sistem Akuntansi yang Baik dan Benar yang Spesifik sesuai dengan Proses Bisnis Anda, dapat Anda Konsultasikan disini
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id