Presiden RI Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) air bersih, baik air yang siap minum maupun yang belum siap minum.
Pembebasan PPN termasuk untuk biaya sambung alias biaya pasang air dan biaya beban tetap air bersih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021, mengubah ketentuan dalam PP 40 Tahun 2015 yang mengatur beleid serupa
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id