Air Bersih Bebas PPN, Berikut Pengaturannya

Presiden RI Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) air bersih, baik air yang siap minum maupun yang belum siap minum.

Pembebasan PPN termasuk untuk biaya sambung alias biaya pasang air dan biaya beban tetap air bersih.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021, mengubah ketentuan dalam PP 40 Tahun 2015 yang mengatur beleid serupa

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#5 Piutang – Jangka Waktu Piutang
Next Post
#5 Bisnis Online Shop : Apa yang dimaksud dengan Accounting Online ? (1/2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed