Anggota Banggar Usul PTKP Naik Jadi Rp 8 Juta/Bulan

Mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan. Menurutnya dengan diperlebarnya batas PTKP tersebut akan menambah daya beli masyarakat yang ujungnya juga akan menopang laju pertumbuhan ekonomi.

Usulan itu datang dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dengan memberikan insentif kepada masyarakat akan membantu menopang roda ekonomi, sebab konsumsi masyarakat masih menjadi motor paling besar dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sekadar informasi, saat ini batas PTKP adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Sementara untuk wajib pajak yang sudah berstatus kawin tanpa tanggungan/anak PTKP menjadi Rp 58,5 juta atau sekitar Rp 4,8 juta.

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#6 Bisnis Online Shop : Apa beda nya Accounting Online dengan Accounting pada Umumnya ?
Next Post
Insentif Pajak Terkait Covid-19 Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed