Apa Itu NDA?
NDA atau Non Disclosure Agreement adalah suatu kontrak dalam hubungan kerja profesional yang mengikat secara hukum dan bersifat konfidensial. Banyak perusahaan mengartikan Non Disclosure Agreement sebagai dokumen perjanjian rahasia yang tidak boleh tersebar.
Hal ini benar adanya bahwa perjanjian kedua belah pihak tidak boleh disebarluaskan isinya, bahkan ketika sudah tidak bekerja sama lagi.
Perjanjian ini kerap digunakan oleh perusahaan untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, seperti prosedur kerja, laporan keuangan, atau ide serta inovasi bisnis. Dimana jika informasi tersebut bocor, perusahaan dapat menuntut dan membawa pihak yang melanggarnya ke jalur hukum.
Perjanjian ini pun bisa diterapkan ketika perusahaan ingin membuat suatu kesepakatan bisnis, atau saat ingin membuat proyek baru, hingga saat ada investor baru yang akan mengakuisisi kepemilikan saham.
Fungsi NDA
Setiap hal yang dilakukan oleh perusahaan tentu memiliki tujuan. Sama halnya seperti pembuatan NDA, dimana ia memiliki tiga fungsi utama yang meliputi:
1. Menjaga dan Melindungi Informasi Sensitif
Fungsi utama diberlakukannya Non Disclosure Agreement ialah untuk melindungi hal-hal sensitif dan rahasia milik perusahaan. Bagi pihak manapun yang secara sadar menyetujui dan menandatangani perjanjian ini, maka dilarang untuk mempublikasikan segala informasi yang telah ditentukan di dalamnya. Jika melanggar perjanjian, pihak yang dirugikan bisa membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Informasi keuangan dalam perusahaan pun merupakan hal yang sensitif, bagi pengguna informasi keuangan harus secara langsung mendapatkan penanganan dari pihak independent, untuk itu segera konsultasikan bersama kami disini