Apa itu Jurnal PPN?
Perlu Anda ketahui bahwa pihak yang akan dikenakan kewajiban untuk memungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. PKP akan diwajibkan untuk menarik PPN saat melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa.
Pun sama halnya ketika PKP membeli barang atau jasa dari penyedia atau pemasok, PKP akan ditarik PPN oleh mereka. PPN yang dibayar saat membeli barang atau jasa ini dikenal dengan pajak masukan.
Dalam kurun waktu satu bulan, semua pajak keluaran akan dikurangi dengan semua pajak masukan. Bila selisihnya positif, yang mana pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka PKP harus menyetorkan jumlah tersebut pada kas negara dengan menggunakan SSP atau Surat Setoran Pajak.
Namun bila selisihnya negatif, maka nantinya akan terjadi lebih bayar. Pihak PKP dapat menghitung kelebihan bayar ini dengan perhitungan di bulan selanjutnya. Proses tersebut dikenal dengan kompensasi. Pihak PKP pun bisa meminta kembali kelebihan bayar tersebut dan prosesnya dikenal dengan restitusi pajak.
Nah, jurnal PPN adalah suatu pencatatan akuntansi atas PPN yang melekat dalam sebuah jurnal transaksi umum, baik itu pada transaksi penjualan ataupun pembelian. Bila PKP menjual barang atau jasa kena pajaknya, maka PKP memiliki hak untuk menarik PPN yang mana dalam hal ini dikenal dengan pajak keluaran.
Pun begitu juga sebaliknya, bila PKP melakukan kegiatan transaksi pembelian atau menerima barang atau jasa kena pajak, maka PKP akan ditarik pajak masukan.
Pembuatan jurnal PPN Masukan atau keluaran memiliki peran yang sangat penting dalam semua transaksi pembelian atau penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
Hal tersebut akan sangat dibutuhkan sebagai fungsi analisis agar bisa menentukan perkiraan yang bisa di debit dan perkiraan yang akan dikredit, lengkap dengan jumlah masing-masingnya. Pembuatan jurnal PPN juga dilakukan sebagai pencatatan pada seluruh kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan PPN.
Bagaimana Cara Membuat Jurnal PPN Keluaran?
Ketika terjadi penarikan PPN oleh pihak PKP, maka pajak keluaran yang ditarik tersebut adalah milik negara, sehingga pajak keluaran tersebut memiliki status utang bagi pihak PKP.
Sebagai contoh, pada tanggal 05 Mei 2020, PT ABC menjual produknya seharga Rp 200.000. Nah, pajak keluaran yang dipungut pada saat itu adalah Rp 20.000 atau 10% dari harga jual. Tarif tersebut ditarik sebelum diberlakukannya tarif PPN baru, yaitu 11% di tahun 2022.
Nah, untuk jurnal PPN pada saat penjualan tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan gambar di atas, bisa kita lihat bahwa kas yang diterima adalah sebesar Rp 220.000, yakni harga jual dan PPN yang ditarik. Nilai penjualannya adalah seharga Rp 200.000, sedangkan utang pajak keluarannya adalah Rp 20.000.
Bila penjualannya dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan akun piutang dagang.
Bagaimana Cara Membuat Jurnal PPN Masukan?
Jurnal PPN masukan memiliki status piutang, pasalnya PPN yang sudah dibayar bisa diklaim ke negara. Akun pajak masukan ini bisa dilihat di dalam bagian kredit dalam jurnal akuntansi.
Contohnya, di tanggal 10 November 2020, PT ABC melakukan transaksi pembelian barang untuk persediaan barang dagangannya dari PT XYZ. Harga beli produk barang tersebut adalah Rp 50.000 dan PPN masukan yang harus dibayar adalah Rp 5000. Nah, jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan gambar di atas, kas yang dikeluarkan oleh PT ABC adalah Rp 55.000, yang mana didalamnya terdiri dari harga beli seharga Rp 50.000 dan PPN masukannya adalah 10% dari harga beli, yaitu Rp 5.000. Bila pembeliannya dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan utang dagang.
Jurnal Akuntansi Pembayaran
Baik PPN keluaran dan PPN Masukan selama satu bulan harus diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN. Bila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka PKP harus membayar selisihnya pada kas negara.
Berdasarkan contoh di atas, dengan asumsi bahwa tidak ada transaksi lain, maka jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut:
Adanya selisih pajak keluaran atas pajak masukan di atas adalah Rp 15.000, sehingga PKP harus melunasinya.
Anda dapat mengetahui keuntungan usaha Anda melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini