Pemerintah resmi merilis aturan main soal bea meterai. Tarif bea meterai ditetapkan Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pengaturan bea meterai dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri dan memberikan kepastian hukum
Dokumen perdata yang dimaksud tersebut, seperti surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga dengan nama, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (pp)

Sementara, ada sejumlah dokumen yang tak dikenakan bea meterai. Dokumen itu salah satunya yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, dan surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
.
Dokumen lainnya yang tak dikenakan bea meterai adalah segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunjangan, uang pensiun, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, surat gadai, dan dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id