Melalui Siaran Pers Nomor SP-17/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Juni 2021. Dengan penambahan 8 (delapan) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha
- TunnelBear LLC
- Xsolla (USA), Inc.
- Paddle.com Market Limited
- Pluralsight, LLC
- Automattic Inc
- Woocommerce Inc.
- Bright Market LLC
- PT Dua Puluh Empat Jam Online
Informasi ini disampaikan dan Untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id