Baru! Tambahan 8 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Melalui Siaran Pers Nomor SP-17/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Juni 2021. Dengan penambahan 8 (delapan) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha

  1. TunnelBear LLC
  2. Xsolla (USA), Inc.
  3. Paddle.com Market Limited
  4. Pluralsight, LLC
  5. Automattic Inc
  6. Woocommerce Inc.
  7. Bright Market LLC
  8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

Informasi ini disampaikan dan Untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#11 Cash Flow – Saya mengharapkan Arus Kas Bisnis saya seperti ini, apa bisa ?
Next Post
PPKM darurat, BUKAN berarti kondisi Kritis dan Fatal bagi dunia Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed