Ambang batas PKP di Indonesia sudah terlalu tinggi bahkan untuk negara ASEAN, kecuali Singapura. Dus, potential loss penerimaan negara dari ambang PKP yang terlalu tinggi sudah terlalu besar. Tahun 2019, pemerintah mencatat ada potensi penerimaan PPN yang hilang sebesar Rp 42 triliun akibat ambang batas PKP.
Banyak perusahaan yang menghindar untuk menjadi PKP dengan menahan omzet usahanya dalam setahun. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah WP yang berada tepat di bawah ambang batas PKP. Penurunan PKP akan memberatkan pengusaha di level UMKM.
Apabila threshold PKP menjadi Rp 600 juta per tahun maka, omzet sebulan Rp 50 juta, atau sekitar Rp 2 juta per hari. Artinya akan banyak pelaku UMKM yang masuk kriteria ini seperti pedagang-pedagang kecil di pasar contohnya
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id