Insentif Pajak COVID-19 PMK 86/2020. Manfaatkan Insentif mulai masa Juli sampai Desember 2020, Syarat Pengajuan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif secara Online paling lama :
- PPh 21 DTP – 10 Agustus 2020
- Diskon PPh 25 – 15 Agustus 2020
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id