Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 alias bulan depan. Barang atau jasa yang akan dipungut PPN oleh Shopee adalah barang dan jasa digital (produk digital) asing atau yang berasal dari luar negeri.
Penetapan perusahaan digital internasional ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Jadi untuk penjualan barang berwujud atau non digital, dan produk digital yang berasal dari dalam negeri, tidak akan dilakukan pemungutan PPN oleh Shopee
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id