Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020
AEoI dinilai sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas ketentuan antipenghindaran pajak, hingga nantinya sebagai instrumen pelengkap dari klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja
Akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jadwal pelaksanaan AEoI molor dari waktu normal yang biasanya berlangsung di bulan Agustus. Adapun, tahun 2020 ini merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id