Pemerintah menetapkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh. Meskipun belum ada aturan teknis pembebasan pajak itu, UMKM dapat bersiap dengan rutin mencatat rincian omzet.
Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi. Syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun.
Meskipun begitu, saat ini belum terdapat aturan teknis atas ketentuan pembebasan PPh Final UMKM atau aturan turunan UU HPP. Ditjen Pajak pun menghimbau agar UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya
informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id
.