Sebagai upaya penyederhanaan administrasi, pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi mulai 1 April 2022. e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi untuk menerbitkan bukti potong/pungut (bupot) atas beberapa jenis pajak tertentu dalam satu aplikasi.
Aplikasi tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26 dan wajib digunakan oleh seluruh pemotong/pemungut. Sebelum diterapkan, tentu Wajib Pajak harus memahami bagaimana cara membuat bupot unifikasi.
Aturan mengenai tata cara pembuatan bupot unifikasi dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 Tahun 2021. Bukti potong unifikasi dapat dibuat langsung pada aplikasi e-Bupot Unifikasi maupun melalui skema impor data. Aplikasi telah disediakan melalui laman DJP, serta melalu PJAP.
Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak harus: memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP untuk menandatangani bupot unifikasi ditetapkan sebagai pemotong/pemungut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id