Beleid terbaru mengenai fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) yakni PP No. 12/2020 berikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam hal izin lokasi. Lebih lanjut, pelaku usaha juga tidak diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan atau pun Terkait dengan IMB, pembebasan syarat IMB baru bisa diberlakukan apabila badan usaha penyelenggara KEK telah memiliki pedoman bangunan izin mendirikan bangunan (IMB)
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id