Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha yang memiliki omzet penyerahan BKP/JKP di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang berstatus Non PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPnBM atau menerbitkan Faktur Pajak. Lalu, apakah terdapat ketentuan khusus bila pengusaha yang berstatus Non-PKP tersebut melakukan kerja sama atau transaksi dengan pengusaha lain?
Secara regulasi, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai bagaimana transaksi yang dilakukan oleh Non PKP. Dalam praktik, pengusaha yang berstatus Non PKP kerap diminta untuk menerbitkan Surat Pernyataan Non PKP yang dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemimpin perusahaan. Surat tersebut berfungsi sebagai bentuk legal yang membuktikan bahwa seorang pengusaha/perusahaan tersebut bukanlah PKP. Dengan demikian, perusahaan tidak diwajibkan untuk memungut PPN dan tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id