Pemerintah memperpanjang insentif atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan atau PPh hingga 30 Juni 2022 karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Meskipun begitu, kriteria penerima insentif itu berkurang dari tahun sebelumnya
Aturan itu memuat tiga insentif pajak, yakni pertama insentif PPh Pasal 22 Impor berupa pembebasan pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan sebagai penerima keringanan. Kedua adalah insentif PPh Pasal 25, yakni wajib pajak dapat memperoleh pengurangan angsuran 50 persen
Ketiga yakni insentif PPh final jasa konstruksi, di mana penghasilan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung oleh pemerintah.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id