Dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 telah dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 (PMK-86/2020). Salah satu sektor tambahan yang mendapat insentif perpajakan berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK-110/2020 yaitu usaha jasa konstruksi yang dikhususkan untuk Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Pengaturan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP :
- Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP diberikan kepada WP Penerima P3-TGAI
- Masa berlaku Insentif Pajak ini sejak tanggal 14 Agt 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020
- PPh Final Jasa Konstruksi DTP dilunasi dengan cara :
- Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak
- Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan Pemotong Pajak
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id