Insentif PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP)

Dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 telah dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 (PMK-86/2020). Salah satu sektor tambahan yang mendapat insentif perpajakan berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK-110/2020 yaitu usaha jasa konstruksi yang dikhususkan untuk Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

Pengaturan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP :

  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP diberikan kepada WP Penerima P3-TGAI
  • Masa berlaku Insentif Pajak ini sejak tanggal 14 Agt 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020
  • PPh Final Jasa Konstruksi DTP dilunasi dengan cara :
    1. Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak
    2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan Pemotong Pajak

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
# 2 Bisnis Online Shop : Baru mulai Bisnis Online Shop, perlu Accounting ?
Next Post
#8 (Part 1) Solusi Bisnis dan Keuangan : Bisnis ku masih kecil dan UMKM, tapi saya ingin Memiliki Laporan Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed