Kelompok Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPn BM :
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
>>> Dikenakan PPn-BM dengan tarif sebesar 20%
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api dan senjata api lainnya (selain untuk keperluan negara)
>>> Dikenakan PPn-BM dengan tariff sebesar 40%
- Kelompok pesawat udara (selain untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga) dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)
>>> Dikenakan PPn-BM dengan tarif sebesar 50%
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis (selain untuk kepentingan negara atau angkutan umum) dan yacht (selain untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata)
>>> Dikenakan PPn-BM dengan tarif sebesar 75%
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id