Kementerian Keuangan berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Lewat aturan itu, maka pemberi pinjaman (lender) dapat dikenai PPN dan PPh atas imbal hasil yang diterimanya.
Terkait pajak pinjol, pengusaha usul tarif pajak yang dipatok bersifat final. Pendapatan bunga setahun berapa (kepada lender), kemudian tata cara pelaporan pajak PPh Pasal 23 dan pembayarannya. Nanti pemberi pinjaman yang membayar masing-masing
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id