Pajak Hotel atau PPN?
Selain PPh, jenis pajak lain yang kerap menjadi pertanyaan bagi pemilik kos adalah Pajak Hotel dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apakah pemilik kos memungut pajak hotel dan PPN?
Pada Pasal 4A UU PPN sebagaimana terakhir diubah pada UU HPP, ditegaskan bahwa jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah, bukan merupakan objek PPN. Dengan kata lain, pemilik kos tidak memungut PPN atas persewaan kamar kos.
Hotel menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.
Maka dari itu, pemilik rumah kos sesuai ketentuan tersebut wajib memungut Pajak Hotel. Besaran Pajak Hotel pada UU PDRD adalah 10%. Namun hal ketentuan tersebut harus memerhatikan peraturan di daerah masing-masing.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id