Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran Pasal 72 PMK Nomor 118/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (PMK-18/2021) menjelaskan bahwa dalam faktur pajak paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP/NIK/Nomor Paspor
3. PPnBM yang dipungut;
4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Namun, bagi PKP pedagang eceran dapat membuat faktur yang berbeda dengan ketentuan Pasal 72 PMK-18/2021. Atas penyerahan BKP/JKP, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Menurut Pasal 89 PMK-18/2021, faktur pajak yang diterbitkan, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP
2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
3. PPN/PPnBM yang dipungut, dan
4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pedagang Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, PPN atau PPnBM yang dipungut dapat dicantumkan secara terpisah. Apabila terjadi kesalahan, Faktur Pajak tersebut dapat dilakukan penggantian atau pembetulan. Penggantian atau pembetulan Faktur Pajak dilakukan sesuai dengan kelaziman usaha pedagang eceran.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id