Pemerintah meresmikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 sebagai pengganti atas UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Kewajiban Pemungut Bea Meterai
Peraturan perundang-undangan ini menetapkan adanya Pemungut Bea Meterai yang memiliki kewajiban untuk:
- memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang
- menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
- melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id