Persyaratan KPR Rumah
Kalau Anda ingin mengajukan KPR rumah atau KPR apartemen ke bank, Maka ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Persyaratan tersebut sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri (bila sudah menikah)
- Kartu keluarga
- Slip Gaji (bagi karyawan)
- Laporan keuangan (bagi wiraswasta)
- NPWP Pribadi (jika nilai kredit di atas Rp. 100 juta)
- Salinan sertifikat induk atau pecahan ( jika membeli dari developer)
- SPT PPh pribadi (jika nilai kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan IMB
- Salinan sertifikat (jika jual beli perorangan)
Suku Bunga KPR
Sebelum mengajukan KPR ke bank yang Anda pilih, sebaiknya ketahui terlebih dulu tentang suku bunga dalam KPR. KPR adalah fasilitas kredit yang tentunya berkaitan dengan suku bunga KPR tersebut. Ada 3 jenis suku bunga dalam KPR bank yang ditawarkan. Berikut ulasannya:
- Suku Bunga Tetap (Fixed)
Merupakan suku bunga KPR bank yang besarnya dipatok setiap bulan. Misalnya, Jika besar cicilan per bulannya Rp. 10 juta dengan bunga Rp. 2 Juta, maka suku bunga setiap bulan yang harus dibayarkan tetap sejumlah Rp. 2 juta.
- Suku Bunga Floating
Suku bunga KPR floating merupakan suku bunga yang besarannya mengikuti tren suku bunga perbankan. Suku bunganya bisa berubah mengikuti keputusan Bank Indonesia, apakah akan menurunkan atau menaikan suku bunga KPR.
- Suku Bunga Cap
Merupakan suku bunga KPR yang sistem perhitungannya hampir sama dengan suku bunga floating. Namun, suku bunga KPR ini memiliki besaran maksimal yang diterapkan.
Dalam hal suku bunga, sebaiknya nasabah banyak berkonsultasi dengan pihak bank terlebih dulu. Bila perlu, lakukan simulasi perhitungan untuk beberapa tahun mendatang. Sesuaikan dengan kondisi keuangan Anda, dan mulai tentukan suku bunga yang akan dibebankan.
bagi para pengusaha, salah satu syarat dalam pengajuan KPR adalah Laporan Keuangan, selain itu dibutuhkan juga pengaturan keuangan bisnis agar pembayaran KPR berjalan lancar, tidak mengganggu keuangan bisnis Anda hingga ke Asset pribadi Anda yang lainnya, untuk penanganan lanjutan, segera konsultasikan bersama kami disini
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id