Biaya- Biaya Dalam KPR
Selain memperhitungkan suku bunga KPR, fasilitas kredit rumah ini juga akan membebankan biaya-biaya lainnya yang wajib dibayar oleh nasabahnya. Apa saja biaya-biaya tersebut, berikut ulasannya:
1. Biaya Uang Muka (DP)
Biaya ini biasanya harus dibayarkan 2 kali oleh Nasabah. Pertama merupakan biaya tanda jadi (booking fee), dan yang kedua adalah uang muka (down payment). Untuk booking fee, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp. 500.000 hingga Rp. 2 juta. Jika ada pembatalan, biaya ini tidak dapat dikembalikan.
2. Biaya Notaris
Biaya ini juga akan dibebankan pada nasabah, dimana pengurusan sertifikat rumah dan surat-surat terkait proses jual beli rumah akan dibuat oleh notaris terkait.
3. Biaya Provisi dan Administrasi
Biaya ini merupakan kewajiban setiap kali Anda melakukan transaksi di Bank. Biaya ini biasanya merupakan biaya tambahan dari keperluan yang berkaitan dengan proses dokumen KPR yang diajukan.
4. Biaya Premi Asuransi
Biaya selanjutnya yang harus dibayar ketika mengajukan KPR adalah biaya premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi jiwa yang mencakup nasabah selama proses angsuran, serta asuransi kebakaran yang melindungi investasi properti yang sudah dibeli.
bagi para pengusaha, salah satu syarat dalam pengajuan KPR adalah Laporan Keuangan, selain itu dibutuhkan juga pengaturan keuangan bisnis agar pembayaran KPR berjalan lancar, tidak mengganggu keuangan bisnis Anda hingga ke Asset pribadi Anda yang lainnya, untuk penanganan lanjutan, segera konsultasikan bersama kami disini
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id