Langkah Praktis Bayar Pajak Kendaraan Dengan Fasilitas e-Samsat. Berikut mekanisme bayar pajak secara online
– Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.
– Sistem Memverifikasi Data Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.
– Hasil Penetapan Pajak Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut
– Mendapatkan Notifikasi Pemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Berlaku selama 2 jam, jika tidak melakukan pembayaran maka sistem akan tertutup tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.
– Pembayaran Wajib pajak itu melakukan pembayaran melalui ATM atau di Bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking. Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.
– Bukti Pembayaran Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.
– Pengiriman Stiker Pengesahan Selanjutnya, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik mobil yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK