Libur Lebaran Telah Usai, Pelayanan Pajak Tatap Muka Kembali Dibuka Penuh

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan telah kembali membuka pelayanan perpajakan secara tatap muka setelah hari libur Lebaran dan cuti bersama 2022.

DJP melalui unggahannya di media sosial Twitter menjelaskan seluruh layanan perpajakan sudah dibuka kembali sepenuhnya, termasuk pelayanan tatap muka. Wajib pajak pun dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran tersebut apabila memerlukan bantuan.

DJP menjelaskan pembukaan kembali pelayanan tatap muka dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Adapun waktu pelayanannya yakni setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

DJP menyediakan pelayanan tatap muka tersebut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Adanya Tax Holiday Diharapkan Undang Banyak Investor Masuk ke Proyek IKN
Next Post
Konsolidasi Yaitu: Ini Pengertian dan Perbedaan dengan Merger Serta Akuisisi (1/3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed