Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan tempat perusahaan itu berdiri. Dimana tanggung jawab tersebut dikenal dengan istilah CSR atau Corporate Social Responsibility. Adapun manfaat CSR sendiri tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan, melainkan pemerintah dan perusahaan itu sendiri.
Namun, apa sebenarnya pengertian dari CSR? Apakah hal ini wajib dilakukan oleh sebuah perusahaan? Artikel kali ini akan menjawab pertanyaan seputar pengertian, jenis-jenis program, fungsi penerapan, hingga manfaat CSR bagi perusahaan dan pihak-pihak lain.
Apa Itu CSR?
CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk semua stakeholder dan pihak yang mempunyai kepentingan. Dimana berbagai pihak di sini meliputi karyawan, pemegang saham, konsumen, pemerintah, dan masyarakat sekitar.
CSR sendiri sebenarnya bukanlah hal baru dalam dunia bisnis. Perusahaan-perusahaan besar dunia telah menjalankan program CSR sejak lama dan mulai banyak dilakukan pada tahun 90-an. Sementara di Indonesia, CSR mulai banyak diimplementasikan perusahaan besar dalam negeri sejak tahun 2001.
Adapun sifat dan tanggung jawab program CSR adalah wajib bagi perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil. Sebagaimana kewajiban ini pun tertera dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Adapun jika tidak dilakukan, bisnis akan terancam mendapatkan sanksi.
program CSR seperti ini, tentu memerlukan kesiapan dari segi internal perusahaan sendiri, tolak ukur kesiapan tsb, dapat dilihat dari Laporan Keuangan nya, untuk penanganan lanjutan segera konsultasikan bersama kami disini