Langkah menjadikan NIK sebagai NPWP, menurut Suryo, merupakan upaya untuk meningkatkan basis data perpajakan karena setiap orang memiliki NIK sejah lahir. Namun, bukan berarti setiap orang akan dikenakan pajak.
Bahwa setiap orang memiliki NIK akan tercatat data penghasilannya, sehingga ketika pendapatan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak, orang tersebut baru mulai membayar pajak. Pasalnya, anak yang belum berpenghasilan maupun orang dewasa yang penghasilannya di bawah batas minimal tetap tidak dikenakan pajak.
Ditjen Pajak menyampaikan bahwa nantinya NIK semua orang secara otomatis akan menjadi NPWP, terutama bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebelumnya. Adapun, akan terdapat perubahan secara bertahap bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id