Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi :
- Nama, alamat dan NPWP atau NIK atau Nomor Paspor bagi SPLN OP
- Nama dan alamat, jika pembeli BKP / Penerima JKP yang merupakan SPLN Badan
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id