Mulai November 2020, NIK Bisa Dicantumkan Pada Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP

Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi :

  1. Nama, alamat dan NPWP atau NIK atau Nomor Paspor bagi SPLN OP
  2. Nama dan alamat, jika pembeli BKP / Penerima JKP yang merupakan SPLN Badan

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#3 Laporan Tahunan – Semakin Dekat dengan GOAL
Next Post
#4 Laporan Tahunan – Mengukur Kesuksesan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed