Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan
Mulai Tahun 2021 Bea Meterai dikenakan Tarif Tunggal :
Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Meterai Rp 10.000
PP No. 24 Tahun 2000 :
Tidak dikenakan Bea Meterai : Nilai Dokumen < 250 ribu Rupiah
Dikenakan Bea Meterai : Bea Meterai Rp 3.000 untuk Nilai Dokumen 250 Ribu s/d Rp 1 Juta Rupiah
Dikenakan Bea Meterai : Bea Meterai Rp 6.000 untuk Nilai Dokumen > 1 Juta Rupiah
UU No. 10 Tahun 2020 :
Tidak dikenakan Bea Meterai : Nilai Dokumen < 5 Juta Rupiah
Dikenakan Bea Meterai : Bea Meterai Rp 10.000 untuk Nilai Dokumen > 5 Juta Rupiah
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id