Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak bagi seluruh crazy rich Indonesia. Ini sejalan dengan penambahan lapisan tarif pajak di UU perpajakan yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat Paripurna. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Artinya, makin kaya seseorang maka pajak yang harus dibayar semakin tinggi.
Selain itu, untuk menunjukkan keberpihakannya untuk masyarakat miskin, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp 50 juta menjadi Rp60 juta. Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : cbmcsolution.id