Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa pajak karbon akan berlaku bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Penerapan pajak berdasarkan kepada batas emisi (cap and tax), artinya PLTU membayar pajak untuk emisi di atas batas.
Dia menjelaskan bahwa sejumlah pengelola PLTU sudah bersiap untuk membayar pajak karbon ketika aturannya berlaku. Hal tersebut karena pemerintah telah melakukan uji coba perdagangan karbon bersama 32 unit PLTU batu bara, yakni 14 unit sebagai pembeli (buyer) dan 18 unit sebagai penjual (seller).
Perpres itu mengatur tentang nilai ekonomi karbon, yang salah satu instrumennya berkaitan dengan implementasi pajak karbon. Menurut Febrio, rangkaian kebijakan itu bertujuan untuk menjaga aktivitas ekonomi dapat selaras dengan upaya menekan emisi karbon dan menangani persoalan krisis iklim.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id