Pastikan Data Wajib Pajak Valid dan Terkini, DJP Lakukan Ini

Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penguatan basis pajak. Salah satunya melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL)

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

Selain mengenai KPDL, masih ada pula bahasan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang menjadi objek pajak. Selain itu, ada pula bahasan terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penanganan sengketa pajak.

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS
Next Post
POS (Point of Sales) (1/2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed