Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penguatan basis pajak. Salah satunya melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL)
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
Selain mengenai KPDL, masih ada pula bahasan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang menjadi objek pajak. Selain itu, ada pula bahasan terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penanganan sengketa pajak.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id