SSP digunakan untuk pembayaran Bea Meterai dalam hal :
- Dokumen sebagai alat bukti di Pengadilan (jumlah > 50 dokumen) atau
- Penggunaan meterai tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan (dilakukan paling lama 30 hari sejak saat terutangnya Bea Meterai)
Cara pembayaran Bea Meterai menggunakan SSP :
- Menggunakan ID Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100
- Membuat daftar dokumen dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan atas 2 atau lebih dokumen yang terutang Bea Meterai
- Melekatkan SSP yg telah mendapatkan NTPN dengan dokumen yg terutang Bea Meterai atau daftar dokumen
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id