Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN Menjadi 12%

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% dari yang sebelumnya sebesar 10%

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:
• penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
• impor barang kena pajak tertentu; dan
• pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Selanjutnya pada Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Berikutnya pada ayat 3, tertuang Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
PPKM darurat, BUKAN berarti kondisi Kritis dan Fatal bagi dunia Bisnis
Next Post
#6 Piutang – Pelunasan Piutang (1/2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed