Pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).
Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
Kedua, diskonti dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id