Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI) meminta bantuan langsung kepada Pemerintah agar tetap bertahan menjalankan bisnisnya di tengah kondisi sulit akibat Pandemi Covid-19.
Sebab, jika industri pusat perbelanjaan atau mal mengalami collapse ( bangkrut) akan kesulitan bagi mereka untuk bangkit kembali. Bantuan langsung yang diminta APPBI ada tiga jenis yakni, pembebasan Pajak Penghasilan ( PPH) dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN)
Kedua, APPBI meminta kepada Pemda untuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB), pembebasan pajak reklame, dan pembebasan parkir. Terakhir, pengusaha mal meminta subsidi gaji karyawan dari Pemerintah.
Misalnya, 50 persen gaji karyawan dibayarkan Pemerintah dan 50 persen lagi dibayarkan pengusaha. Sehingga, gaji karyawan dapat terpenuhi 100 persen atau penuh.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id