Ketentuan Penyusutan Fiskal
Penyusutan fiskal adalah penyusutan yang didasarkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Penyusutan ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang PPh dengan mekanisme metode garis lurus (straight-line method) yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) dan metode saldo menurun (declining balance method) yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2).
- Metode Garis Lurus (Straight-Line Method)
Metode penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut.
- Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method)
Metode penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.
Dimana untuk harta berwujud berupa bangunan, hanya bisa disusutkan dengan metode garis lurus. Sementara untuk harta berwujud selain bangunan, bisa disusutkan melalui metode garis lurus ataupun metode saldo menurun.
Adapun ketentuan terkait biaya penyusutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id