Cara Menghitung Penyusutan Fiskal
Penyusutan fiskal dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau perolehan harta berwujud. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU PPh.
Sementara, untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya baru dimulai setelah selesainya pengerjaan harta berwujud tersebut.
Kendati demikian, dalam Pasal 11 ayat (4) UU PPh dijelaskan bahwa Wajib Pajak (WP) diberikan kebebasan melakukan penyusutan saat harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bisa juga saat bulan, dimana harta tersebut mulai menghasilkan, yakni bulan mulai berproduksi, selama melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Umumnya, setiap perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan masa manfaat atas harta berwujud yang didapatkannya. Karena itulah, perhitungan penyusutan harta tersebut perlu direkonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu.
Tarif Penyusutan Fiskal
Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud yang mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh dengan detail sebagai berikut.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id