PERPPU 1 Tahun 2020 Jadi Senjata DJP Incar Wajib Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengincar wajib pajak baru bermodalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

. Namun sebagai gambaran, transaksi perusahaan perdagangan elektronik tengah naik daun pada saat kebijakan social distancing. Sebut saja, Netflix dan Zoom. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum adil, meski pada 2020 ini agak sedikit lambat karena kondisi physical distancing dan tidak dapat secara aktif melakukan interaksi dengan WP langsung, karena butuh dokumen evidence based dan kertas manual

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Terlalu Murah, Tarif Cukai Kantong Plastik Diragukan
Next Post
10 Kiat Orang Kaya dalam Mengatur Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed