Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengincar wajib pajak baru bermodalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
. Namun sebagai gambaran, transaksi perusahaan perdagangan elektronik tengah naik daun pada saat kebijakan social distancing. Sebut saja, Netflix dan Zoom. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum adil, meski pada 2020 ini agak sedikit lambat karena kondisi physical distancing dan tidak dapat secara aktif melakukan interaksi dengan WP langsung, karena butuh dokumen evidence based dan kertas manual
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id