Pertama, PPN pada dasarnya masih menjadi pos penerimaan yang relatif stabil dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Dengan demikian optimalisasinya masih memiliki ruang
Kedua, pengenaan PPN atas transaksi tertentu melalui PMSE diharapkan bisa memberikan sinyal perlakuan pajak yang setara. Ketiga, sektor digital bisa dianggap sebagai sektor yang relatif stabil dan justru mendapatkan excess profit pada situasi pandemi ini Seperti diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK No.48/2020. Substansi utama penerbitan PMK ini terkait dengan penunjukkan penyedia platform, penjual, hingga pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PPMSE) sebagai wajib pungut atau wapu
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id