Jenis-Jenis Objek PNBP
Jenis objek Penerimaan Negara Bukan Pajak terbagi dalam enam bidang, yang meliputi:
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Bidang pemanfaatan sumber daya alam dalam PNBP meliputi pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan seluruh kekayaan alam yang dimiliki suatu negara. Contohnya berupa minyak dan gas yang menjadi pemasok PNBP melalui pembayaran dividen, pengelolaan ladang migas, dan pembayaran lisensi.
2. Pelayanan
Dalam hal pelayanan, PNBP meliputi seluruh bentuk penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh PNBP yang berasal dari pelayanan pemerintah dapat berypa yang berasal dari pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan dalam pemberian hak paten atau hak cipta kepada pihak tertentu.
3. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan di dalam PNBP meliputi pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari APBN yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
Contoh dari jenis objek PNBP ini bisa berasal dari laba pemerintah, hasil penjualan saham, sertifikat, atau surat berharga milik pemerintah, maupun melalui dividen BUMN dan obligasi.
4. Pengelolaan Barang Milik Negara
Pengelolaan Barang Milik Negara dalam PNBP adalah sebuah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtangan seluruh barang yang akan dibeli maupun didapatkan atas beban anggaran pendapatan serta belanja negara yang berasal dari perolehan nilai yang sah.
5. Pengelolaan Dana
Pengelolaan Dana merupakan pengelolaan atas dana pemerintah, baik yang berasal dari APBN maupun pendapatan lain yang sah dengan tujuan tertentu. Contoh PNBP dari pengelolaan dana adalah penerimaan dari jasa giro dan beberapa anggaran yang tersisa yang sudah digunakan, seperti sisa dari anggaran pembangunan.
6. Hak Negara Lainnya
Hak Negara Lainnya dalam PNBP adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan PNBP
Pengelolaan PNBP terdiri dari empat unsur utama yang menjadi fokus pemerintah, di antaranya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Keempat unsur tersebut dilaksanakan oleh pengelola PNBP yang dibedakan pula menjadi Kementerian Negara atau Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Keuangan.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan adalah bendahara umum negara. Di mana hasil dari pengelolaan yang dilakukan oleh bendahara umum negara ini meliputi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan PNBP.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id