Berbagai insentif pajak telah diberikan oleh pemerintah sebagai upaya mendukung jalannya perekonomian di masa pandemi. Beberapa insentif yang diberikan antara lain PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian kendaraan bermotor dan PPN DTP atas pembelian rumah susun. Namun, hingga Mei 2022, realisasi insentif pajak tersebut masih minim.
Insentif PPnBM DTP atas pembelian mobil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022. Insentif diberikan dengan besaran beragam mulai dari 33,33%, 50%, 66,67%, hingga 100% atas pembelian mobil jenis tertentu, seperti low cost green car (LCGC). Mobil yang diberi juga harus memenuhi ketentuan local purchase sebesar 80%.
Di sisi lain, insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan rumah susun telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022. Insentif diberikan sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 Miliar. Adapun insentif rumah DTP lainnya yaitu 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id