Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Dalam hal ini, otoritas fiskal bakal menurunkan tiga dari lima jenis PPh final jasa konstruksi
tarif PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75%, sebelumnya 2%.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,65% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Adapun di PP 51/2018 tarif PPh final pekerja konstruksi ini 3%
Selanjutnya, tarif PPh final sebesar 3,5% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku saat ini yakni 4%
Sementara itu, tarif PPh final lama digunakan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, dan PPh final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif keduanya masih mengacu PP 51/2021 masing-masing sebesar 4% dan 6%
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id