Resmi! Menkeu Tarik Aturan Pajak E-Commerce (PMK-210/2018) . Keputusan untuk menarik kembali aturan tersebut, diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani, lantaran dianggap memicu kesalahpahaman di berbagai pihak. Pemerintah merasa perlu menarik kembali payung hukum tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian. . Sebagai informasi, berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210/2018 yang ditarik Sri Mulyani.
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
2. Kewajiban penyedia platform marketplace 3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace