Pada tanggal 7 Oktober 2021, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU. UU tersebut mengatur berbagai substansi seperti perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPN, UU PPh, hingga pengenalan Pajak Karbon. Salah satu pembahasan yang kini menjadi topik perbincangan adalah Program Pengungkapan Sukarela oleh Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.
Masa pengungkapan harta dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bagi yang akan melakukan repatriasi, batas akhir pengalihan harta ke Indonesia paling lambat pada tanggal 30 September 2022.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : cbmcsolution.id