Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen berharga bagi setiap Wajib Pajak. Bukti Potong tersebut berfungsi sebagai kredit pajak jika penghasilan dikenakan pajak yang bersifat tidak final. Namun, jika dikenakan pajak yang bersifat final, dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti pelunasan PPh. Diantara jenis Bukti Potong tersebut yaitu Bukti Potong PPh Pasal 21 (formulir 1721 A1 dan 1721 A2) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi
Perusahaan harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir
Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi :
- Pegawai Tetap
- Penerima Pensiun Berkala
- Penerima Tunjangan Hari Tua Berkala
- Penerima Jaminan Hari Tua Berkala
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI & Polri
- Pejabat Negara
- Atau Pensiunan nya
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id