Dalam mendukung kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mestimulus terciptanya hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh pelaku usaha di Indonesia demi terwujudnya penemuan-penemuan baru. Peraturan tersebut terwujud dalam PMK Nomor 153/PMK.010/2020 didalamnya terdapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto (Super Deduction Tax) untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan R&D atas Hak Paten da Hak PVT.
Besaran Fasilitas Pajak
Wajib Pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya dikeluarkan, meliputi :
a. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan
b. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu, meliputi :
- 50% penelitian dan pengembangan yang menghasilkan Hak Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri,
- 25% penelitian dan pengembangan yang menghasilkan Hak Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam dan luar negeri,
- 100% jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap Komersialisasi,
- 25% jika penelitian dan pengembangan atas Hak Paten dan Hak PVT sudah terdaftar di kantor paten dan kantor PVT dalam dan luar negeri, dan mencapai tahap komersialisasi, serta dilakukan melalui kerjasama dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi, di Indonesia.
Informasi ini disampaikan dan Untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id