Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat bagi debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman
Dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER – 13/PJ/2020, pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat memukul bidang kesehatan masyarakat dan ekonomi
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id