Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyatakan bahwa tabungan haji milik para wajib pajak harus masuk sebagai harta dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Tabungan haji pun harus dilaporkan jika wajib pajak menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.
Pihak Ditjen Pajak menilai bahwa tabungan haji tetap terhitung sebagai aset dari wajib pajak terkait, meskipun peruntukannya sudah jelas pada masa datang. Wajib pajak pun harus melaporkannya dalam SPT secara berkala.
Perubahan nilai tabungan haji pun dapat dilaporkan dalam SPT dari tahun ke tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ketika wajib pajak telah berangkat haji, SPT dapat diperbaharui dengan penjelasan bahwa tabungan haji telah digunakan. Selain itu, wajib pajak dapat menjelaskan kepada petugas pajak jika tabungan haji itu berasal dari sumber lain, misalnya dari warisan orang tua.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id